DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 09:29 WIB
Seperti sudah diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri sebelumnya sudah mengatakan tidak akan mau menandatangai qanun dimaksud.
Baca Juga:
Sayed menjelaskan, ada ketentuan juga UU yang memberikan otoritas kepada mendagri untuk melakukan supervisi terhadap qanun, yang setara dengan perda di daerah lain. Jika dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, qanun pasti dicoret mendagri. "Saya pikir, baik mendagri ataupun Presiden tidak akan berani (mengesahkan qanun, red) kalau itu bertentangan dengan UU diatasnya," ungkapnya lagi.
Sayed memprediksi bukan tidak mungkin Pemilukada di Aceh bakal tertunda, karena berdasarkan tahapannya Juli sudah mulai prosesnya. Apalagi masa tugas Gubernur/Wakil berakhir 11 Februari 2012. Kalau tahapan ini tertunda, kemungkinan presiden akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) gubernur. (imj/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk