DPR Yakin, Menhub tak Ragu
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 22/2009. “Di dalam pasal 141 UU Lalu Lintas itu ada standar pelayanan minimum,” kata Fary.
Selain itu, lanjut Fary, Asosiasi Driver Online juga mendukung penuh Permenhub 32. Namun, kata dia, mereka mengeluhkan ada satu persoalan yang sangat penting tapi tidak masuk dalam Permenhub. Yakni, berkaitan dengan kendaraan roda dua.
Karenanya, Fary mengatakan, disepakati dengan Kemenhub bahwa bila memungkinkan dan dianggap perlu agar dilakukan revisi UU 22/2009 untuk mengatur hal yang berkaitan dengan kendaraan roda dua. “Kami minta supaya pemerintah melakukan kajian itu, apakah nanti yang melakukan inisiatif dari pemerintah atau dari kami di DPR tetapi kami minta dilakukan kajian,” katanya.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan berkaitan dengan transportasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia menegaskan, tidak pernah ragu-ragu untuk mengimplementasikan Permenhub tersebut.
“Sejujurnya kami tidak ragu, tetapi yang kami takut banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Jadi, kami menghitung-hitung bagaimana ini dilakukan dengan baik dan dengan yang namanya proses transisi,” kata Budi dalam diskusi itu. (boy/jpnn)
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat ragu menjalankan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Boy
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan