DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
Mayoritas anggota dewan, khususnya dari Fraksi Partai Aceh meminta pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera menandatangani qanun yang telah disepakati oleh DPRA tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah.
Baca Juga:
Hanya saja, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan, karena Irwandi Yusuf tidak hadir dalam rapat paripurna, dan diwakili oleh Sekda Aceh T Setia Budi yang langsung beranjak pergi ketika sidang ditutup.
Namun jika merujuk pada komentar Irwandi sebelumnya, besar kemungkinan gubernur tidak bersedia untuk membubuhkan tandatangan. Bahkan menyatakan tidak akan sepakat dengan Qanun Pemilukada yang disahkan legislatif, bila tidak mengakomodir calon perseorangan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut isi Pasal 256 UUPA.
Sementara itu, sebelumnya di pagi harinya suasana di dalam gedung DPRA sempat terlihat ratusan warga yang menolak calon independen. Bukan hanya itu, para pengunjuk rasa juga membuat suasana ricuh, karena meneriaki fraksi yang bersilang pendapat dengan mereka terkait dengan kehadiran calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi