DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
”Fraksi PA setuju dengan Raqan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, asal tidak memasukkan klausul tentang calon perseorangan," kata Ridwan Abubakar saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
FPA menyatakan setuju dengan qanun Pemilukada, asalkan penyelesaian sengketa Pemilukada tidak boleh diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA disampaikan oleh Jemarin menyatakan bahwa calon perseorangan harus diakomodir dalam Qanun Pemilukada. Dan sengketa Pemilukada harus diselesaikan oleh MK.
Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRA disampaikan M Husen Banta, dalam kesimpulan akhir fraksinya menyebutkan, tidak ada celah untuk bersimpang jalan dengan keputusan MK tentang yudicial review pasal 256 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkenaan dengan calon perseorangan. Dan, manakala isi raqan Pemilukada tidak mengakomodir calon perseorangan maka, FPG menyatakan keberatan untuk disahkan menjadi qanun Aceh.
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Angka Real Count Mencapai 50,7 Persen
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul