DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB

DPRA Tolak Calon Independen
”DPRA tidak boleh mengakomodir calon perseorangan, karena bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," kata Koordinator Aksi, Indra Fauzi. Mereka beralasan, aksi yang digelar tersebut dilakukan untuk menyelamatkan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang merupakan sebuah Undang-Undang bersifat khusus dan istimewa yang bersandar pada pasal 18 a dan p18 b Undang-Undang Dasar 45, yang lahir karena amanah MoU Helsinky. (slm)
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres