DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
”DPRA tidak boleh mengakomodir calon perseorangan, karena bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," kata Koordinator Aksi, Indra Fauzi. Mereka beralasan, aksi yang digelar tersebut dilakukan untuk menyelamatkan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang merupakan sebuah Undang-Undang bersifat khusus dan istimewa yang bersandar pada pasal 18 a dan p18 b Undang-Undang Dasar 45, yang lahir karena amanah MoU Helsinky. (slm)
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi