DPRD Bahas Lagi Perda HIV/AIDS

DPRD Bahas Lagi Perda HIV/AIDS
HIV/AIDS. Foto: dok.

SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim kembali membahas raperda tentang perlindungan dan pencegahan HIV/AIDS. Pembahasan raperda itu sempat tertunda setahun lalu. Raperda tersebut sebenarnya masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, tetapi tertunda karena dewan membahas dulu raperda perlindungan tenaga kerja.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto menyatakan, dalam waktu dekat komisi E menyusun kembali draf akademik yang ditinggalkan tahun lalu.

Mereka juga berencana mengundang beberapa pakar kesehatan untuk mendengarkan masukan. Rencananya, pelaksanaan perda tersebut menggandeng dinas kesehatan dan aktivis HIV/AIDS.

''Perda ini akan fokus pada pencegahan HIV/AIDS,'' kata Benjamin.

Selain pencegahan, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa raperda itu akan membuat pembelaan dan perlindungan kepada penderita positif HIV/AIDS. ''Intinya, mereka (penderita) dijamin hak-haknya sebagai manusia,'' ujarnya.

Lebih lanjut, Benjamin mengatakan, pencegahan akan dilakukan melalui skrining terhadap kelompok masyarakat yang berpotensi tertular HIV/AIDS. Misalnya, di tempat-tempat hiburan malam, karaoke, dan pub.

Namun, penyandang gelar magister manajemen rumah sakit tersebut menuturkan bahwa skrining akan lebih sulit dilakukan karena prostitusi saat ini tidak dapat dideteksi secara pasti. Sebab, lokalisasi-lokalisasi se-Jawa Timur sudah ditutup dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

 ''Jadi, HIV/AIDS sekarang bisa tersebar di mana-mana,'' katanya. (tau/c19/end)


SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim kembali membahas raperda tentang perlindungan dan pencegahan HIV/AIDS. Pembahasan raperda itu sempat tertunda setahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News