DPRD Bahas Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI, Anies: Kami Hormati Semua Proses
Senin, 29 Agustus 2022 – 14:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
"Kami bamus-kan dulu," kata Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di tanah air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DPRD DKI Jakarta akan memproses pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Anies menegaskan menghormati semua proses itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama