DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati

Proses politik ditempuh oleh DPRD, karena dianggap lebih cepat dibandingkan proses hukum pidana yang dianggap membutuhkan waktu lama. “Proses hukum lewat kepolisian butuh waktu lama. Kalau lewat politik cukup dua bulan sudah ada keputusan,” paparnya.
Proses jalur politik ini kata dia DPRD hanya punya hak penyelidikan. Jika terbukti akan dijadikan ke Mahkamah Agung. Putusan dari Mahkamah Agung ini akan diparipurnakan oleh DPRD, dan hasilnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta pemberhentian sekaligus pengangkatan, jika putusan MA menyatakan laporan DPRD benar.
Menurut Saleh, jika Bupati merasa tidak ada ijazah palsu harusnya berani membuktikan. Dan ia juga punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada pencemaran nama baik. “Kami jalan dengan tugas dan wewenang DPRD,” tandasnya. (sun/adk/jpnn)
TIMIKA - Tensi politik di Kabupaten Mimika belum reda. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Mimika untuk menelusuri dugaan ijazah palsu Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta