DPRD Baru, Hampir Sebulan Nyantai
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 07:37 WIB
PADANG -- Rupanya tidak ada gunanya mendorong-dorong agar DPRD hasil pemilu 2009 segera bisa dilantik. Pasalnya, begitu dilantik, mereka juga tidak bisa langsung start untuk bekerja secara efektif. Ambil contoh DPRD Kota Padang. Sudah tiga minggu lalu para wakil rakyat Kota Padang ini dilantik. Namun, hingga hari ini pun belum banyak hal yang mereka lakukan. Bisa dibilang, waktu yang ada lebih banyak digunakan untuk santai-santai.
Khusus pada bulan Ramadhan ini, lumayan ada kegiatan di luar gedung. "Ada safari Ramdhan," ujar anggota Fraksi PPBB, Maidestal Hari Mahesa kepada JPNN. Dia mengatakan, kegiatan sebagai wakil rakyat baru bisa efektif dilakukan pertengahan September 2009, setelah tatib dewan disahkan dan kelengkapan dewan terbentuk.
Baca Juga:
Tapi rupanya tidak sepenuhnya salah mereka. Mengapa tatib belum juga bisa disusun? Ini lantaran Pansus Tatib sendiri belum bisa berbuat banyak karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU tetang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, belum juga ada. Ketua Pansus Tatib, Afrizal, menjelaskan, penetapan tatib dewan dijadwalkan dilakukan 11 September. Pasalnya, dari 6 hingga 10 September para wakil rakyat yang baru itu menjalani masa reses.
Berdasarkan pantauan JPNN, para wakil rakyat dalam beberapa hari ini sebagian besar hanya disibukkan dengan acara-acara pribadi yang sifatnya enteng, misal membaca koran, bercengkerama dan berdiskusi dengan sesama rekannya, atau menerima tamu di gedung dewan. (sam/JPNN)
PADANG -- Rupanya tidak ada gunanya mendorong-dorong agar DPRD hasil pemilu 2009 segera bisa dilantik. Pasalnya, begitu dilantik, mereka juga tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat