DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
Selasa, 27 September 2011 – 09:09 WIB

DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya.
Meski demikian Tintin menilai hal itu tergantung pada kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait dalam menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan ini. Harus sama-sama menaikkan PAD," katanya. (amr)
BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan