DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
Selasa, 27 September 2011 – 09:09 WIB
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya.
Meski demikian Tintin menilai hal itu tergantung pada kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait dalam menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan ini. Harus sama-sama menaikkan PAD," katanya. (amr)
BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang