DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
Jika Dijadikan Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB

DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya agar mereka dijadikan pejabat negara. Selama ini, statusnya memang tidak jelas. Mereka bukan PNS, bukan juga pejabat negara.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyh Djohan mengakui, memang dalam Rakornas itu muncul permintaan anggota DPRD dijadikan pejabat negara, seperti halnya gubernur, bupati, dan walikota. Djohermansyah menyatakan bisa memahami keinginan itu.
Alasannya, selama ini status anggota DPRD memang tidak jelas. "DPRD ini seolah-olah PNS, tapi bukan. Seperti pejabat negara, tapi bukan. DPRD itu pejabat yang bukan-bukan," seloroh Djohermansyah kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).
Status yang tidak jelas ini berdampak pada pemberian hak keuangan,hak protokoler, atau perjalanan dinas. Dalam hal perjalan dinas anggota DPRD disetarakan dengan PNS Golongan IV atau setara pejabat eselon II. Dalam hal laporan harta kekayaan, dia juga harus menyerahkan seperti pejabat negara, padahal bukan.
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah