DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
Jika Dijadikan Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB
Djohermansyah menjelaskan, peluang menjadikan anggota DPRD menjadi pejabat negara itu ada, karena bisa dimasukkan ke dalam
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan segera direvisi. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah tentunya tidak bisa terburu-buru memasukkan aspirasi itu ke draf revisi.
Alasannya, ada aspek keuangan yang perlu dihitung cermat, agar nantinya tidak membenani keuangan negara. Sebagai pejabat negara, anggota DPRD harus mendapat pensiunan. Selama ini, mereka hanya mendapatkan Uang Jasa Pengabdian (UJP). "Idealnya, memang jadi pejabat negara, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar Djohermansyah.
Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, jika jadi pejabat negara, maka akan ada konsekuensi keuangan dan fasilitas-fasilitas lain. Bisa saja para wakil rakyat itu minta mobil.
Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang mendampingi Djohermansyah menjelaskan, saat ini ada hampir 21.000 anggota DPRD di 524 provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kalkulasi kasar, jika mereka jadi pejabat negara dan harus diberikan uang pensiun, maka membutuhkan dana sekitar Rp8 hingga Rp10 triliun per tahun. "Aspirasi ini sudah lama muncul," ujar Reydonnyzar.
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024