DPRD Cilacap dan Bea Cukai Bahas Potensi Pembangunan KIHT

DPRD Cilacap dan Bea Cukai Bahas Potensi Pembangunan KIHT
DPRD Cilacap konsultasi dengan bea Cukai Jateng & DIY terkait pembangunan KIHT. Foto: dok Bea Cukai.

“DPRD bisa melakukan pendekatan dan mendorong Pemda setempat untuk merealisasikan KIHT. Kami dukung mulai dari awal hingga akhir. Soppeng juga dapat dijadikan contoh terkait bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus," ucap Tri.

Dia menekankan bahwa dengan adanya KIHT, maka ada potensi pengusaha yang ilegal akan menjadi legal. Di sisi lain turunnya peredaran rokok ilegal akan menaikkan penerimaan cukai sehingga DBHCHT, pajak rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Nur Rusydi turut mengungkapkan bahwa KIHT merupakan salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal, membina IKM dengan mendekatkan mereka ke pasar.

Kemudian, upaya mengoptimalkan penggunaan DBHCHT, mengembangkan industri pendukung, serta untuk memudahkan pengawasannya.

Manfaat dari keberadaan KIHT sendiri antara lain perizinan berusaha yang cepat, mudah tanpa biaya, boleh ada kegiatan penunjang seperti pengadaan filter rokok, kemasan, dan lainnya.

"Para pengusaha tidak dibatasi luas lahan usaha lagi. Para pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari,” pungkas Nur Rusydi.(*/jpnn)

Keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menaikkan penerimaan cukai.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News