DPRD Depok Desak KemenPU Hentikan Pembangunan Tol
Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahaan Mewah
jpnn.com - DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok melayangkan surat ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk menghentikan proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung. Sebab, proyek jalan bebas hambatan itu melenceng dari gambar besar alias site plant yang dikeluarkan oleh kementerian.
”Warga, Pertamani dan DPRD telah sepakat untuk menyetop pembangun jalan tol tersebut. Usulan ini sudah kami sampaikan melalui surat ke Kemen PU lantaran melenceng dari gambar besar alias site plant yang dikeluarkan kementerian tersebut, ” kata Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo kepada INDOPOS, Minggu (21/2).
Menurut Hendrik, penghentian pembangunan tol Cimanggis-Cibitung ini bukanlah kemauan DPRD Depok sendiri. Melainkan, adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola tol dan juga penolakan warga perumahan Raffles Hills di Kecamatan Cimanggis.
Kawasan itu terdapat jalur pipa gas milik BUMN yang sangat rentan bocor jika dilakukan pengerukan dalam memasang tiang pancang tol. ”Analisa dampak lingkungan yang tidak dikaji dalam proyek ini. Sejak awal warga disini sudah menolak karena akan menurunkan harga jual tanah mereka,” ujar Hendrik.
Hendrik menyatakan, dari hasil pertemuannya dengan warga Raffles Hills ini justru mereka tidak menolak pembangunan tol tersebut. Akan tetapi, warga lebih menuntut keamanan lantaran tol akan memotong pipa gas milik Pertamina. Sebab, sebelumnya rencana awal pembangunan jalan bebas hambatan ini ditentukan di bagian barat perumahan elit tersebut.
“Resiko besar jika pembangunan ini diteruskan. Yang kami minta pengelola tol dan masyarakat serta Pertamina dapat melakukan pertemuan. Jika hasilnya disepekati ketiga belah pihak silahakan pembangunannya dilanjutkan, tetapi jika tidak ya distop dahulu,” tegasnya.
Dengan adanya persoalan itu, sambung Hendrik, pihaknya meminta Kemen PU dan pengelola tol Cimanggis-Cibitung dapat bertatap muka menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Jajarannya yakin jika pertemuan yang akan dilakukan itu akan berdampak pada solisi pembangunan yang diinginkan.
Dilain pihak, Legal PT Gunungsubur Sentosa atau Raffles Hills, Awaludin Sinaga menjelaskan, persoalan penentangan pembangunan tol itu berawal dari pembebasan lahan bermula ketika optimalisasi rute tol yang ditetapkan pada tahun 2009 berbeda dengan tahun 2014.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS