DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli
Hal yang sama dikatakan politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Maruli Tua Silaban. Mantan Wakil Sekjen DPP PDS itu mengatakan, para wakil rakyat Sumut sudah sewajarnya bila segera memenuhi persyaratan pembentukan Protap. Alasannya, aspirasi pembentukan Protap sejatinya bukan hal yang baru muncul dua atau tiga tahun belakangan. Desakan pembentukan Protap sudah muncul sejak tahun 1970-an, meski eskalasi desakannya sempat naik turun.
“Sangat disayangkan bila kendalanya malah di DPRD yang mestinya ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat. Saya berharap DPRD Sumut merespon sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam proses pembentukan daerah otonom baru,” ulas Maruli yang juga Wasekjen DPP KNPI Bidang Otda itu.
Seperti diberitakan, rapat paripurna DPRD pada 29 Oktober 2008 lalu mengesahkan 12 RUU pemekaran. RUU Protap tidak termasuk di dalamnya dan disepakati baru akan disahkan pada masa sidang DPR berikutnya, yakni Desember mendatang. Alasannya, hingga 29 Oktober belum ada surat rekomendasi persetujuan dari DPRD Sumut.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2008, rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang di Senayan, secara khusus membahas mengenai sikap DPRD Sumut itu. Hasil rapat menyepakati bahwa DPRD Sumut harus mengeluarkan sikap tegas terkait aspirasi pembentukan Protap. Pimpinan DPRD Sumut diminta mengambil sikap dalam waktu secepatnya. Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi juga hadir guna dimintai penjelasan mengenai sikap DPRD Sumut di rapat tertutup tersebut.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) yang terkendala belum adanya rekomendasi dari DPRD
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang