DPRD Dilantik, Aparat-Mahasiswa Bentrok
Selasa, 09 September 2014 – 18:19 WIB

DPRD Dilantik, Aparat-Mahasiswa Bentrok
HBA juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada acara pelantikan, dalam sambutan itu, sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa, pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan pengaturan tersebut, dikatakan HBA, terdapat dua hal yang perlu untuk dicermati. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tedapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
"Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan perda. Sebuah perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat," tandasnya. (wsn)
JAMBI - Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dilakukan kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus