DPRD Dilarang Ikut Campur Pengisian Kursi Wagub
Sabtu, 18 Oktober 2014 – 07:45 WIB

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN
Sementara, kabupaten/ kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. Lebih dari itu, Bupati/ walikota daerah tersebut dapat dibantu bertugas oleh dua wakil.
Proses seleksi hampir sama dengan wagub, namun untuk wakil bupati/ walikota akan ditetapkan oleh gubernur.
Penerapan UU Pemda ini salah satunya akan menjadi acuan dalam pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggal oleh Joko Widodo.
Sementara, untuk tahun depan, diperkirakan sebanyak 204 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan menerapkan aturan tersebut. (mia)
JAKARTA - Ke depan, Gubernur bisa sedikit santai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dapat didampingi oleh tiga wakil sekaligus dalam memimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin