DPRD Dilarang Ikut Campur Pengisian Kursi Wagub
Sabtu, 18 Oktober 2014 – 07:45 WIB
Sementara, kabupaten/ kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. Lebih dari itu, Bupati/ walikota daerah tersebut dapat dibantu bertugas oleh dua wakil.
Proses seleksi hampir sama dengan wagub, namun untuk wakil bupati/ walikota akan ditetapkan oleh gubernur.
Penerapan UU Pemda ini salah satunya akan menjadi acuan dalam pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggal oleh Joko Widodo.
Sementara, untuk tahun depan, diperkirakan sebanyak 204 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan menerapkan aturan tersebut. (mia)
JAKARTA - Ke depan, Gubernur bisa sedikit santai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dapat didampingi oleh tiga wakil sekaligus dalam memimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living