DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan

DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan
DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan
Ditambahkan Kasubag Informasi BKN Petrus Sujendro, bila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan.

"Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. Intinya  BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian, yaitu mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” tandasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News