DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Keputusan resmi sidang paripurna DPR Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tentang sikap politiknya terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, telah resmi diserahkan ke DPD RI. Acara penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana, kepada Ketua DPD Irman Gusman, dalam Sidang Paripurna DPD yang berlangsung di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12). Hal yang paling esensial dan substansial dari keputusan hasil rapat paripurna DPRD, lanjut Yoeke, adalah menetapkan dan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.
"Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta, yang kemudian dituangkan dalam sikap politik DPRD melalui rapat paripurna, Senin, 13 Desember lalu, mengenai pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Yoeke Indra, dalam sidang paripurna DPD.
Baca Juga:
Dalam rapat paripurna (DPRD) tersebut, kata Yoeke, setiap fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik, telah menyampaikan pandangan dan sikapnya secara bergantian. "Pandangan dan sikap masing-masing fraksi itulah, yang menjadi dasar keputusan institusi DPRD Yogyakarta," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan resmi sidang paripurna DPR Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tentang sikap politiknya terkait pengisian jabatan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa