DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Keputusan resmi sidang paripurna DPR Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tentang sikap politiknya terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, telah resmi diserahkan ke DPD RI. Acara penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana, kepada Ketua DPD Irman Gusman, dalam Sidang Paripurna DPD yang berlangsung di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12). Hal yang paling esensial dan substansial dari keputusan hasil rapat paripurna DPRD, lanjut Yoeke, adalah menetapkan dan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.
"Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta, yang kemudian dituangkan dalam sikap politik DPRD melalui rapat paripurna, Senin, 13 Desember lalu, mengenai pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Yoeke Indra, dalam sidang paripurna DPD.
Baca Juga:
Dalam rapat paripurna (DPRD) tersebut, kata Yoeke, setiap fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik, telah menyampaikan pandangan dan sikapnya secara bergantian. "Pandangan dan sikap masing-masing fraksi itulah, yang menjadi dasar keputusan institusi DPRD Yogyakarta," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan resmi sidang paripurna DPR Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tentang sikap politiknya terkait pengisian jabatan Gubernur
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya