DPRD DKI Bakal Rapat Pengusulan Pj Gubernur Jakarta, Heru Harus Diganti
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat bergendakan pemberian usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta sementara.
Hal itu lantaran masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan untuk rapat pemberian usulan nama itu, nantinya akan diikuti oleh pimpinan fraksi.
"Sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono. Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," ucap Khoirudin, Jumat (6/9).
Menurut dia, Heru Budi memang tak diperkenankan untuk lanjut menjadi Pj Gubernur DKI.
Sebab, jabatan pj gubernur DKI yang diemban Heru Budi sudah diperpanjang dua kali.
Untuk itu, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sosok Pj gubernur DKI harus digantikan oleh orang lain.
"Memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata dia.
DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat bergendakan pemberian usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta sementara.
- Di Hadapan Warga, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri, Masih Orang Baru
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Terpilih Aklamasi, Braditi Moulevey Rajo Mudo Jadi Ketua DPW IKM Jakarta