DPRD DKI Bakal Rapat Pengusulan Pj Gubernur Jakarta, Heru Harus Diganti
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat bergendakan pemberian usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta sementara.
Hal itu lantaran masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan untuk rapat pemberian usulan nama itu, nantinya akan diikuti oleh pimpinan fraksi.
"Sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono. Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," ucap Khoirudin, Jumat (6/9).
Menurut dia, Heru Budi memang tak diperkenankan untuk lanjut menjadi Pj Gubernur DKI.
Sebab, jabatan pj gubernur DKI yang diemban Heru Budi sudah diperpanjang dua kali.
Untuk itu, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sosok Pj gubernur DKI harus digantikan oleh orang lain.
"Memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata dia.
DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat bergendakan pemberian usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta sementara.
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut