DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua
Senin, 05 Mei 2014 – 15:28 WIB
Pasal 303, huruf a dalam UU tersebut menyatakan bahwa satu orang ketua dan 4 empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 orang sampai dengan 100 orang.
Baca Juga:
"Jika dilihat dari UU ini sangat memungkinkan DPRD DKI menambah jumlah wakil ketua DPRD DKI," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Usulan perombakan komposisi pimpinan DPRD DKI Jakarta menyeruak seiring bertambahnya jumlah anggota dewan, dari 94 orang menjadi 106 anggota.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS