DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua

DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua
DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua

Pasal 303, huruf a dalam UU tersebut menyatakan bahwa satu orang ketua dan 4 empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 orang  sampai dengan 100  orang.

"Jika dilihat dari UU ini sangat memungkinkan DPRD DKI menambah jumlah wakil ketua DPRD DKI," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Usulan perombakan komposisi pimpinan DPRD DKI Jakarta menyeruak seiring bertambahnya jumlah anggota dewan, dari 94 orang menjadi 106 anggota.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News