DPRD DKI: Diskotek MG Bukan Kasus Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mencabut izin operasional Diskotek MG di Jakarta Barat yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi cair, Minggu (17/12) kemarin.
"Ini bukan kasus biasa. Kami rekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut izin tempat hiburan tersebut," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Darussalam, Senin (18/12).
Menurut Darussalam, diskotek MG sudah seharusnya ditindak tegas. Sebab, diskotek tersebut tidak hanya menyediakan tempat untuk mengkonsumsi, melainkan juga memproduksi narkoba.
"Jadi itu sudah bukan lagi tempat memakai, tapi pembuat sekaligus pabrik narkoba," katanya.
Dia juga menilai, untuk mencabut izin diskotek tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menunggu temuan kedua kasus narkoba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Jadi tidak usah tunggu ada kasus kedua. Kita desak tempat hiburan itu segera ditutup," tandasnya. (dil/jpnn)
Menurut Darussalam, diskotek MG sudah seharusnya ditindak tegas. Sebab, bukan cuma tempat untuk mengkonsumsi, tapi juga memproduksi narkoba
Redaktur & Reporter : Adil
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba