DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta

DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta
Petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol-PP, TNI, dan Polri menertibkan juru parkir liar di salah satu minimarket di wilayah Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi untuk memberdayakan juru parkir liar.

Menurut Ismail, hal itu agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal atau parkir liar menyandang status resmi.

“Dengan cara perekrutan secara resmi, maka jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal,” ucap Ismail dikutip dari situs web DPRD DKI, Selasa (11/6).

Politikus PKS itu juga meminta pemerintah provinsi menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar yang kian menjamur di Jakarta.

Untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap.

Artinya, regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar.

“Jadi, harus lengkap aturannya bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” terangnya.

Ismail meminta Dinas Perhubungan DKI harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail meminta pemerintah provinsi untuk memberdayakan juru parkir liar di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News