DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum

DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (pemda) yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah.

Perda ini dibutuhkan karena nantinya sebagian jalur MRT akan dibangun di bawah tanah.

"Kalau MRT nya cukup, tapi pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi," ujar anggota komisi D DPRD DKI M Sanusi melalui pesan singkat, Selasa (2/7).

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI ini mengatakan, hal utama yang perlu diatur adalah koneksi antara gedung dengan stasiun MRT dibawahnya. Peraturan mengenai hal ini harus segera ditetapkan agar tidak meninggalkan sengketa antara pemerintah dengan pemilik gedung.

JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News