DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:02 WIB
JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (pemda) yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah.
Perda ini dibutuhkan karena nantinya sebagian jalur MRT akan dibangun di bawah tanah.
Baca Juga:
"Kalau MRT nya cukup, tapi pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi," ujar anggota komisi D DPRD DKI M Sanusi melalui pesan singkat, Selasa (2/7).
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI ini mengatakan, hal utama yang perlu diatur adalah koneksi antara gedung dengan stasiun MRT dibawahnya. Peraturan mengenai hal ini harus segera ditetapkan agar tidak meninggalkan sengketa antara pemerintah dengan pemilik gedung.
JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS