DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum

DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
Sebenarnya, peraturan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah telah diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Tetapi, sambung Sanusi, seharusnya diatur dengan perda supaya payung hukumnya lebih kuat.

"Tapi kalau dirasa cukup dengan Pergub ya monggo," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan pengamat tata kota, Yayat Supriatna. Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjelaskan secara teknis tentang koneksi gedung dengan MRT.

"Perlu ada petunjuk teknis tentang kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Jadi perlu dirinci, misalnya sinergi dengan ruang di atasnya," ucap  Yayat.(dil/jpnn)

JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News