DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:02 WIB
Sebenarnya, peraturan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah telah diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Tetapi, sambung Sanusi, seharusnya diatur dengan perda supaya payung hukumnya lebih kuat.
"Tapi kalau dirasa cukup dengan Pergub ya monggo," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan pengamat tata kota, Yayat Supriatna. Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjelaskan secara teknis tentang koneksi gedung dengan MRT.
"Perlu ada petunjuk teknis tentang kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Jadi perlu dirinci, misalnya sinergi dengan ruang di atasnya," ucap Yayat.(dil/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS