DPRD DKI Ogah Bahas dengan Eksekutif, Ahok Bilang..
Senin, 13 Februari 2017 – 22:31 WIB

Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com
Ahok memilih tidak banyak berkomentar mengenai usulan hak angket DPR.
"Kamu tanya mendagri," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Ahok, karena ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu. Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)
Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat tak mau melakukan pembahasan apa pun dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga
- Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi
- Pramono Melayat ke Rumah Balita yang Meninggal karena Terseret Arus Kali Ciliwung
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah