DPRD DKI Ogah Bahas dengan Eksekutif, Ahok Bilang..
Senin, 13 Februari 2017 – 22:31 WIB
Ahok memilih tidak banyak berkomentar mengenai usulan hak angket DPR.
"Kamu tanya mendagri," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Ahok, karena ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu. Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)
Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat tak mau melakukan pembahasan apa pun dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta