DPRD DKI Rapatkan Pemberhentian Gubernur di Bogor, Anies Bilang Begini
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum pemberhentian tersebut digelar, pihaknya menentukan jadwal saat rapat bersama Bamus.
Rapat penetapan jadwal itu digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” ucap Pras kepada JPNN.com, Jumat (26/8).
Agenda saat rapat bamus nanti adalah penetapan jadwal Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dari ketentuan tersebut, pimpinan DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD provinsi.
Anies Baswedan mengomentari rencana DPRD DKI yang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian dirinya dari jabatan gubernur
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO