DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur

DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.

Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

DPRD DKI Jakarta bakal segera menggelar rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News