DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:15 WIB
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPRD DKI Jakarta bakal segera menggelar rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Usulan Anggota DPRD DKI: Warga Terlibat Tawuran Wajib Ikut Pendidikan Militer
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU