DPRD DKI Setujui Tarif Terintegrasi Rp 10 Ribu, Tetapi…
Selasa, 07 Juni 2022 – 16:29 WIB

Rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”, Selasa (7/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
“Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” tuturnya.
Menurut Ismail, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.
Ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.
“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta,” tambah Ismail.
16 kelompok masyarakat tersebut, yakni:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano