DPRD DKI Tak Bisa Ganjal Pengunduran Diri Jokowi

DPRD DKI Tak Bisa Ganjal Pengunduran Diri Jokowi
DPRD DKI Tak Bisa Ganjal Pengunduran Diri Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Joko Widodo yang kini menyandang status presiden terpilih periode 2014-2019 harus menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober nanti. Pria yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu harus terlebih dulu menyerahkan pengunduran diri dari posisinya sebagai gubernur ke DPRD DKI.

Lantas, bagaimana jika DPRD DKI tak setuju dengan pengunduran diri Jokowi dari kursi orang nomor 1 di Pemprov DKI? Menurut pakar hukum tata negara,  Margarito Kamis, jika DPRD DKI tak setuju Jokowi mundur maka hal itu bukan halangan bagi mantan Wali Kota Solo itu untuk dilantik menjadi presiden.

Margarito mengatakan, Jokowi yang berduet bersama Jusuf Kalla di pemilu presiden telah sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Jokowi perlu mengundurkan diri, kata Margarito, namun tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Tidak perlu mengajukan surat pengundurkan diri ke DPRD. Kalau ada dan setuju syukur, mereka (DPRD DKI, red) tidak setuju juga dia (Jokowi, red) tanggal 20 Oktober tetap dilantik menjadi presiden," ujar Margarito dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN)  di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Margarito menegaskan, secara konstitusi hal itu dapat dilakukan Jokowi. Sebab, Indonesia punya pengalaman ketika Presiden Soegarto mundur pada 1998.

"Kalau tidak setuju bisa buat surat pengunduran diri sepihak, lalu mau apa mereka (DPRD)? Ini ada landasan hukumnya. Itu seperti Pak Harto mengundurkan diri secara sepihak," ungkapnya.(flo/jpnn)


JAKARTA - Joko Widodo yang kini menyandang status presiden terpilih periode 2014-2019 harus menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News