DPRD DKI Tak Mau Buru-Buru Hapus Aset 417 Bus Transjakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji terlebih dulu sebelum menyetujui penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.
“Yang penting kami ingin memastikan data datanya dulu. Kami ingin survei ke lokasi, jangan sampai salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp 21,3 miliar.
Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Hal ini sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.
“Kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan oleh DPRD akan kami lakukan pelelangan secara terbuka,” ucap Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi.
Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji terlebih dulu sebelum menyetujui penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta.
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- 4 Ruas Jalan Ditutup, KRL & MRT Alternatif Terbaik Menuju Panggung Rakyat