DPRD Dorong Pemkot Tahan Gaji dan TTP ASN yang Menolak Divaksin

DPRD Dorong Pemkot Tahan Gaji dan TTP ASN yang Menolak Divaksin
Sejumlah pejabat jalani vaksin COVID-19 (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Murad Polisiri mendesak Pemerintah Kota Tikep menahan seluruh gaji maupun tunjangan tambahan penghasilan (TTP) aparatur sipil negara (ASN) yang menolak vaksinasi Covid-19.

Murad menjelaskan bahwa vaksinasi itu adalah perintah pemerintah pusat yang patut dijalankan. Oleh karena itu, kata dia, ASN sebagai warga negara harus taat kepada perintah.

"Sebab, vaksin itu bukan untuk siapa-siapa, namun vaksin itulah yang melindungi mereka, baik dari keluarga maupun seluruh rakyat Indonesia. Pemkot harus tegas kalau ada ASN tidak mau vaksin Covid-19," kata Murad Polisiri di Ternate, Senin (7/6).

Selain itu, lanjut Murad, adanya refocusing anggaran di seluruh pemerintah daerah untuk dialokasikan dalam penanganan Covid-19, tentunya harus membuat ASN menjadi garda terdepan dalam penanganan corona.

"Apalagi ASN ini kan, mereka terima gaji dan TTP. Maka dari itu, saya minta kepada wali kota tahan gaji dan tidak memberikan TTP kepada ASN, terutama bagi mereka yang tidak divaksin," ujarnya.

Murad menegaskan, bukan hanya ASN saja yang divaksin, tetapi anggota DPRD juga perlu dikritisi dan wajib juga untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Tikep berkeinginan menerapkan sanksi bagi seluruh ASN dan honorer yang enggan divaksin.

Sanksi itu berupa pemotongan gaji dan TTP.

Murad Polisiri mendesak Pemkot Tidore Kepulauan, menahan gaji dan TTP ASN yang menolak divaksin. Menurut Murad, ASN sebagai warga negara harus taat kepada pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News