DPRD Garut Tunggu Surat Resmi Pemecatan Aceng
Kamis, 21 Februari 2013 – 05:50 WIB
GARUT - Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengungkapkan bawa pihaknya belum menerima keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Lucky mengaku merasa perlu melihat terlebih dahulu surat yang dikeluarkan oleh presiden untuk menentukan langkah DPRD Garut selanjutnya. Farida Susilawati, Sekretariat DPRD yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan surat keputusan presiden terkait pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
Meski demikian, Lucky mengaku sudah mengetahui bahwa Presiden SBY menyetujui permohonan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng. Lucky menuturkan, DPRD perlu mempelajari surat pemberhentian Aceng yang dikeluarkan oleh SBY untuk mengetahui apkah memang harus mengangkat wakil bupati menjadi bupati atau ada hal-hal lain. Menurutnya, DPRD akan mempersiapkan langkah berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Langkahnya yang akan kita ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 4 huruf d tentang pemberhentian kepala daerah, apakah nanti wakil bupati langsung menggantikan posisi bupati kita harus melihat isi surat dari presiden terlebih dahulu," katanya, Rabu (20/2).
Baca Juga:
GARUT - Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengungkapkan bawa pihaknya belum menerima keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia