DPRD Harus Punya Tim Public Relations
Rabu, 03 Juni 2009 – 20:28 WIB
JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang saat ini masih dibahas, memberikan penguatan lembaga DPRD. Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo menjelaskan, upaya penguatan lembaga perwakilan ini antara lain dengan cara memberdayakan Sekretariat Dewan. Hal lain yang masih diperdebatkan dalam Pansus adalah mengenai komposisi kepemimpinan di DPRD. Karena jumlah anggota DPRD di setiap daerah bervariasi, dari 20 hingga 100 anggota, maka nantinya ketentuan di UU Susduk akan dibuat cluster.
“Kesekjenan DPRD harus lebih progresif. Makanya di RUU Susduk itu diatur antara lain, mereka harus punya public relations yang bagus dan punya tim ahli,” ujar Ganjar Pranowo kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Mengenai staf ahli, kata Ganjar, hingga kini belum ada kesepakatan di Pansus, apakah itu perlu menjadi badan khusus, ataukah cukup melekat di masing-masing fraksi, atau cukup di masing-masing komisi. “Jadi ini masih diperdebatan. Tapi sudah disepakati, DPRD harus ada staf ahli,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang saat ini masih dibahas, memberikan penguatan
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025