DPRD Harus Tanggung Resiko
Tentang Pembentukan Panwaslu Kada
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu adalah Panwaslu Kada yang sah. Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, pembentukan Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa memang mengalami masalah. Sebab, setelah KPU pusat membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati KPU dengan Bawaslu, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panwaslu Kada.
Bawaslu pun sudah menghimbau DPRD di seluruh Indonesia, untuk tidak membentuk Panwaslu Kada karena kewenangan pembentukan Panwaslu Kada, sesuai Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca Juga:
"Sehingga, kalau saat ini ada konsekuensi politik yang ditanggung oleh DPRD setelah mereka membentuk Panwaslu Kada, maka konsekuensinya harus diatasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat," ujar Gunawan Suswantoro saat menemui DPRD Kabupaten Sumbawa, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). Hadir dalam forum konsultasi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abd.
Baca Juga:
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo