DPRD Harus Tanggung Resiko
Tentang Pembentukan Panwaslu Kada
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu adalah Panwaslu Kada yang sah. Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, pembentukan Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa memang mengalami masalah. Sebab, setelah KPU pusat membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati KPU dengan Bawaslu, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panwaslu Kada.
Bawaslu pun sudah menghimbau DPRD di seluruh Indonesia, untuk tidak membentuk Panwaslu Kada karena kewenangan pembentukan Panwaslu Kada, sesuai Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca Juga:
"Sehingga, kalau saat ini ada konsekuensi politik yang ditanggung oleh DPRD setelah mereka membentuk Panwaslu Kada, maka konsekuensinya harus diatasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat," ujar Gunawan Suswantoro saat menemui DPRD Kabupaten Sumbawa, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). Hadir dalam forum konsultasi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abd.
Baca Juga:
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi