DPRD Harus Tanggung Resiko
Tentang Pembentukan Panwaslu Kada
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
Sehingga, terjadi dualisme Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa, yakni Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu dengan Panwaslu Kada yang dibentuk oleh DPRD. Bahkan, Panwaslu Kada Kabupaten Sumbawa yang dibentuk oleh Bawaslu, terusir dari kantor yang mereka tempati. Alhasil, tugas pengawasan pun mengalami benturan di daerah tersebut.
Baca Juga:
“Karena itu, atas apa yang telah dilakukan oleh DPRD Sumbawa memang akan ada konsekuensi politiknya dan sebaiknya segera diatasi oleh DPRD dan Pemda setempat dalam menanganinya,” jelas Gunawan.
Dia memaparkan, pada prinsipnya sesuai putusan MK, Panwaslu Kada yang sah adalah Panwaslu Kada yang dilantik oleh Bawaslu sehingga yang punya kewenangan untuk membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan adalah Panwaslu Kada Kabupaten yang dilantik Bawaslu. “Sedangkan terhadap permasalahan ini akan kami tampung untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu,” tandasnya.
Dalam konsultasi itu, DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Panwascam di daerah tersebut tidak lagi direkrut oleh Panwaslu Kada Kabupaten karena mereka sudah melantik Panwascam. Mereka juga mengkonsultasikan putusan MK kepada Bawaslu. Dalam salah satu butir putusan MK disebutkan bahwa menyatakan sah 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang. (sam/jpnn)
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02