DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu

jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau perusahaan di daerah tersebut membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.
"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho di Batam, Senin (18/3).
Menurut dia, besaran THR tergantung pada masa kerja seorang pekerja dan aturan masa kerja, sedangkan setiap perusahaan memiliki persentase masing-masing.
"Biasa kalau di atas satu tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," ungkapnya.
Sejauh ini dia mengaku belum pernah menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR.
Dia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimistis karena takut kehilangan pekerjaan.
"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat biasanya makin meningkat ketimbang hari-hari biasa.
DPRD Kota Batam, Kepri, mengimbau perusahaan yang ada di Batam, membayarkan THR tepat waktu.
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi