DPRD Ingatkan Jokowi, Jangan Beli 1000 Bus tapi Masuk Gudang
Rabu, 26 Juni 2013 – 19:02 WIB
Peraturan menyebutkan bahwa hibah tidak dapat diberikan kepada pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan maupun pihak perorangan yang tidak memiliki badan hukum.
Pemprov DKI sebenarnya telah berusaha untuk mengatasi masalah penerima hibah ini dengan mengakuisisi Perum PPD. Nantinya, perusahaan angkutan umum itu akan diubah statusnya menjadi BUMD sehingga berhak menerima hibah.
Hanya saja, sambung Triwisaksana, pengambilalihan PPD memerlukan prosedur yang panjang dan rumit. Sementara program hibah 1000 bus harus berjalan tahun ini.
Oleh karenanya, Pemprov DKI diminta tegas untuk segera mengambil langkah alternatif.
JAKARTA - Program hibah 1000 bus sedang yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta masih terus dipertanyakan pihak legislatif. Pasalnya, hingga kini belum
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS