DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda
Nantinya, kata dia, perda tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan hak anak-anak (usia 0-18). Selama ini, tambah dia, berbagai permasalahan yang terjadi mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya.
"Selama ini kan belum ada perdanya. Dan semoga setelah ada perdanya, hak-hak anak bisa diberikan," katanya seraya mengatakan raperda inipun bertujuan memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba oleh anak. Achdar juga menambahkan, banyaknya anak jalanan di perkotaan Jabar saat ini tidak terlepas dari belum adanya perda tentang kota layak anak.
Menurutnya, jika perda kota layak anak berlaku, pemerintah wajib menertibkan anak jalanan dengan menyediakan tempat penampungan anak jalanan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap tidak ada lagi anak-anak Jabar yang hidup di jalanan. "Dan jika sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah bisa serius dan baik dalam menjalankan semua perda, termasuk perda kota layak anak," pungkasnya. (agp)
Bandung- Hingga Oktober kemarin, DPRD Jawa Barat baru menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). DPRD Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan