DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda

Nantinya, kata dia, perda tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan hak anak-anak (usia 0-18). Selama ini, tambah dia, berbagai permasalahan yang terjadi mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya.
"Selama ini kan belum ada perdanya. Dan semoga setelah ada perdanya, hak-hak anak bisa diberikan," katanya seraya mengatakan raperda inipun bertujuan memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba oleh anak. Achdar juga menambahkan, banyaknya anak jalanan di perkotaan Jabar saat ini tidak terlepas dari belum adanya perda tentang kota layak anak.
Menurutnya, jika perda kota layak anak berlaku, pemerintah wajib menertibkan anak jalanan dengan menyediakan tempat penampungan anak jalanan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap tidak ada lagi anak-anak Jabar yang hidup di jalanan. "Dan jika sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah bisa serius dan baik dalam menjalankan semua perda, termasuk perda kota layak anak," pungkasnya. (agp)
Bandung- Hingga Oktober kemarin, DPRD Jawa Barat baru menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). DPRD Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan