DPRD Jabar Pertanyakan Kasus 'Fee' BPD
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:34 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Jawa Barat meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. Selain itu, Pansus ini juga mempertanyakan penanganan kasus pemberian upah (fee) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar ke pejabat daerah, oleh KPK.
Selama ini, menurut angota Pansus, Budi Hermansyah, BUMD yang di antaranya adalah Jaya Wisata, PDAP, Jasa Sarana, Agronesia dan Bank Jabar tersebut, berdasar temuan BPK selalu merugi. Diduga, lanjut politisi asal Partai Hanura ini, sebagian dananya mengalir ke beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar. "(Terjadi) penyelewengan berupa penggelapan dana pajak Bank Jabar, fee BUMD, dan penyelewengan penyertaan modal BUMD," kata Budi.
Baca Juga:
Sementara terkait fee BPD, lanjut Ketua Pansus Ahdar Sudrajat, pihaknya menginginkan klarifikasi soal penanganan kasusnya. Sebab katanya pula, BPD Jabar tercatat juga mengucurkan dana fee tersebut, senilai Rp 148,2 miliar selama 2004-2008. "BI menilai BPD Jabar sehat. Kok KPK bilang ada aliran fee? Makanya kita ke sini (KPK) untuk klarifikasi," jelas Ahdar.
Dari hasil pertemuan Pansus DPRD Jabar tersebut dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, diperoleh informasi bahwa untuk kasus fee BPD, masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau pencegahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Jawa Barat meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis