DPRD Jateng Desak Gubernur Atasi Polemik 592 Lulusan PPG yang Gagal Lolos PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) meminta Gubernur Ahmad Luthfi turun tangan menyelesaikan polemik 592 lulusan PPG Prajabatan yang tak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan ratusan pelamar sumber PPG Prajabatan tersebut dapat diloloskan atau memenuhi syarat (MS) agar bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Kami mendorong untuk BKD Jateng mengakomodir, dan Pak Gubernur berkoordinasi dengan pusat supaya nanti PPPK, kalau bisa pendataannya di tahun ini," ujarnya, Senin (17/3).
Dalam hal ini sesuai administrasinya, Imam meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Tolong akomodir apa pun teman-teman PPG Prajabatan ini, loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes, dan lain sebagainya," kata Imam.
Sementara itu, Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan telah mengirimkan surat kepada BKN, dan Kemenpan-RB.
Dia menjelaskan hasil pengajuan ratusan PPG Prajabatan tersebut tergantung pada keputusan BKN. Namun, dia menyebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan solusi terbaik.
"Mudah-mudahan harapan mereka terpenuhi. Ini kami masih butuh izin untuk verifikasi kembali, tinggal tunggu jawaban tertulis," ujar Rahmah.(wsn/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Nasib ratusan lulusan PPG Prajabatan yang tak lolos PPPK di lingkungan Jateng masih menggantung.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta
- Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK