DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir
Rabu, 27 Juni 2012 – 23:23 WIB
"Kalau dialihkan biaya pengeboran di Kalidawar untuk pembayaran korban lumpur, itu jelas tidak tepat. Tapi dengan pengeboran di Desa Kalidawir, maka Lapindo Brantas akan bisa lebih produktif dalam membantu para korban lumpur Sidoarjo.
Baca Juga:
Sementara Humas BPLS Akhmad Kusairi menjelaskan, pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo izinnya dari BP Migas sementara BPLS hanya berada dalam wilayah area penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Demikian juga soal ancaman geologi yang berada di area pengeboran, sesuai hasil kajian Tim Terpadu Bentukan Dewan Pengarah BPLS, bahwa area tersebut (Desa Kalidawir) tidak masuk dalam wilayah bahaya geologi, imbuh Akhmad Kusairi.
"Dalam perpres 37 tahun 2012, hanya wilayah 65 RT yang kemudian tanah dan bangunannya di beli oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN, dan wilayah 65 RT tersebut sudah dinyatakan tidak layak huni," tegas dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim), Hasan Irsyad mempertanyakan larangan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo terhadap PT Lapindo Brantas yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa