DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:48 WIB

DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu
Wakil pansus revisi Perda No 3 Tahun 2008, Husaini Aliman, menganggap kebijakan tersebut melecehkan Perda. Ia meminta Mardani membatalkan kebijakannya itu. “Itu namanya melecehkan Perda, kita minta Mardani membatalkan kebijakannya itu,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina meminta pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu. "Gubernur harus tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu, agar jelas duduk permasalahannya," ujar Ibnu.
Selain itu, lanjut Ibnu, jika kebijakan yang dikeluarkan memang membolehkan melewati jalan Provinsi, maka melanggar Perda No 3 Tahun 2008. "Setidaknya Gubernur harus meminta penjelasan agar terang benar apa sebenarnya maksud dari kebijakan itu," imbuhnya. (sip)
BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia