DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:48 WIB
Wakil pansus revisi Perda No 3 Tahun 2008, Husaini Aliman, menganggap kebijakan tersebut melecehkan Perda. Ia meminta Mardani membatalkan kebijakannya itu. “Itu namanya melecehkan Perda, kita minta Mardani membatalkan kebijakannya itu,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina meminta pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu. "Gubernur harus tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu, agar jelas duduk permasalahannya," ujar Ibnu.
Selain itu, lanjut Ibnu, jika kebijakan yang dikeluarkan memang membolehkan melewati jalan Provinsi, maka melanggar Perda No 3 Tahun 2008. "Setidaknya Gubernur harus meminta penjelasan agar terang benar apa sebenarnya maksud dari kebijakan itu," imbuhnya. (sip)
BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye