DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika
Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:06 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut.
Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis baik, sehingga strategi dan kebijakan melahirkan program yang mensejaherakan dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinu, dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan. (jlo/jpnn)
DPRD Klungkung mengesahkan Perda tentang Pemukiman Kumuh dan Perda Pemberantasan Narkotika.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ridwan Kamil Akan Beli Banyak Lahan Permukiman Kumuh untuk Disulap Jadi RTH
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Pilar Gedung SDN di Nusa Penida Keropos, DPRD Klungkung Lakukan Ini
- Hari Raya Nyepi: Ketua DPRD Klungkung Ajak Intropeksi diri