DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan

DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
Ilustrasi: Pedagang sayur dan aneka bumbu di pasar tradisional. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna terbaru.

Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional dari dominasi toko swalayan modern.

Dia menyebutkan pembahasan Perda ini telah dilakukan sejak 2024 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu poin utama dalam Perda Penataan Toko Swalayan adalah pembatasan jam operasional toko modern, yakni pukul 10.00–22.00 WITA pada hari kerja dan pukul 10.00–23.00 WITA pada akhir pekan.

Selain itu, zonasi pendirian toko modern juga diatur ketat agar tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

“Pendirian toko swalayan harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional, memiliki area parkir memadai, dan memenuhi sejumlah syarat lainnya. Tujuannya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Anom di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (8/4).

Dia juga menyebut perubahan gaya belanja masyarakat yang makin praktis menjadi tantangan bagi keberlangsungan pasar tradisional.

DPRD Klungkung sahkan dua Perda baru untuk lindungi pasar tradisional dan dorong investasi daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News