DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
Rabu, 09 April 2025 – 04:31 WIB

Ilustrasi: Pedagang sayur dan aneka bumbu di pasar tradisional. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Namun, menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
“Banyak pedagang kecil mengeluhkan omset yang terus menurun akibat persaingan tak seimbang. Perda ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka,” tambah Anom.
Sementara itu, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan menarik investasi yang adil dan merata bagi masyarakat Klungkung.
Anom menegaskan, investasi harus memberi manfaat nyata seperti peningkatan pendapatan warga, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap UMKM dan koperasi lokal.(jlo/jpnn)
DPRD Klungkung sahkan dua Perda baru untuk lindungi pasar tradisional dan dorong investasi daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Menjelang Ramadan, Sekda Palembang Tinjau Harga Sembako di Pasar Tradisional
- Bank Mandiri Mempercepat Digitalisasi Pasar Tradisional Lewat Program Livin’ Pasar
- Polisi di Pelalawan Patroli ke Pasar Tradisional, Jaga Kamtibmas Menjelang Nataru
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi