DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan

DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
Ilustrasi: Pedagang sayur dan aneka bumbu di pasar tradisional. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Namun, menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

“Banyak pedagang kecil mengeluhkan omset yang terus menurun akibat persaingan tak seimbang. Perda ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka,” tambah Anom.

Sementara itu, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan menarik investasi yang adil dan merata bagi masyarakat Klungkung.

Anom menegaskan, investasi harus memberi manfaat nyata seperti peningkatan pendapatan warga, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap UMKM dan koperasi lokal.(jlo/jpnn)

DPRD Klungkung sahkan dua Perda baru untuk lindungi pasar tradisional dan dorong investasi daerah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News