DPRD Kobar Pertahankan Perda Miras
Minggu, 15 Januari 2012 – 15:55 WIB
PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sependapat dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menolak sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sejumlah ormas Islam seperti Front Pembela Islam menyerang dan merusaki Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap mencabut perda antimiras.
Kobar yang selama lima tahun belakangan ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol ikut bereaksi atas sikap Mendagri Gamawan Fauzi ini.
Baca Juga:
Anggota Komisi B DPRD Kobar dari Fraksi Keadilan Bangsa Burhanuddin menegaskan akan sekuat tenaga menjaga Perda 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol ini dan sampai kapanpun. Meskipun aparat pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai polisinya pemerintah daerah (pemda) belum bisa maksimal menegakkan perda di lapangan, pihaknya tidak akan pernah surut mempertahankan perda ini.
“Perda Nomor 13/2006 akan tetap dipertahankan. Karena kita telah dapat merasakan manfaatnya. Walaupun pemberlakuannya belum maksimal,” tegas Burhanuddin.
PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sependapat dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menolak sikap
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi