DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri
Jumat, 06 Januari 2012 – 09:35 WIB
PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun keberadaannya ditolak oleh mayoritas anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Penolakan disampaikan pada Sidang Paripurna I, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I 2012, Kamis (5/1) kemarin. Usai sidang paripurna Ketua DPRD Kobar Subahagio menjelaskan, bahwa sebagaimana pandangan tiga fraksi pendukung dewan tadi, sudah mencukupi forum untuk mengambil suatu keputusan. “Tiga fraksi menolak dan tidak mengakui keabsahan atas pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri,” jelas Subahagio.
Sidang tersebut dihadiri oleh tiga fraksi yaitu Fraksi PDI – P, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN – Gerindra. Sebanyak 17 anggota yang hadir memutuskan menolak adanya pelantikan tersebut. Sedangkan tiga Fraksi lagi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Nurani Bangsa dan Fraksi Keadilan Bangsa tidak hadir. Karena itulah atas usulan anggota DPRD , mereka melakukan voting terbuka.
Baca Juga:
Mereka berpendapat pelantikan tersebut merupakan pelanggaran UU 32 tahun 2004. Karena pihak DPRD Kobar tidak pernah mengusulkan UJI – BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri. Pihak DPRD juga berencana melakukan gugatan kepada Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo