DPRD Kobar Tolak Bupati yang Dilantik Mendagri
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kota Waringin Barat akhirnya bersikap menolak Bupati dan Wakil Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar - Bambang Purwanto yang telah di lantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2011 lalu. Penolakan ini dihasilkan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (5/1) pagi. Subahagio menegaskan, dari jumlah 30 anggota DPRD Kobar, sebanyak 17 anggota DPR hadir dalam sidang paripurna. Artinya, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 3 fraksi dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kab Kota Waringin Barat semuanya menolak dan tidak mengakui keabsahan jabatan Bupati tersebut.
"Sidang paripurna telah kita gelar sekitar pukul 10.30 WIB, ada tiga fraksi yang hadir yakni fraksi Golkar, PDIP dan PAN," kata Ketua DPRD Kota Waringin Barat Subahagio ketika dihubungi, Kamis (5/1) siang.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kota Waringin Barat akhirnya bersikap menolak Bupati dan Wakil Bupati Kota Waringin Barat (Kobar)
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan