DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Sebelum Lengser, Wagub DKI Membela Begini

Di sisi lain, terkait kebijakan yang menyangkut pembangunan menurut dia akan tetap berjalan karena sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
Meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon 1 yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Pj Gubernur DKI pengganti Anies.
“Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, tetapi kan secara etis diserahkan kepada Pj yang baru,” ucap Prasetyo, Rabu (14/9). (mcr4/jpnn)
Menurut Riza, untuk melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Ini Pesan Penting Bang Lukman Menjelang Jakarta Job Fair
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan