DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Sebelum Lengser, Wagub DKI Membela Begini
Di sisi lain, terkait kebijakan yang menyangkut pembangunan menurut dia akan tetap berjalan karena sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
Meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon 1 yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Pj Gubernur DKI pengganti Anies.
“Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, tetapi kan secara etis diserahkan kepada Pj yang baru,” ucap Prasetyo, Rabu (14/9). (mcr4/jpnn)
Menurut Riza, untuk melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan